PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN
Suatu Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Implementasi
Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
BAB I
Latar Belakang.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Ini
merupakan tujuan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan yang demikian itu
dilatarbelakangi oleh ajaran agama Islam dan agama-agama lainnya. Tidak ada
satu agama pun yag mengajarkan tujuan perkawinan selain untuk mencapai
kebahagiaan lahir batin para pihak yang terlibat dalam perkawinan tersebut.
SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<
No comments:
Post a Comment