Web hosting

Petunjuk Pencarian

Custom Search

Monday 11 June 2012

MAKALAH PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN

Suatu Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Implementasi
Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BAB I

Latar Belakang.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Ini merupakan tujuan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan yang demikian itu dilatarbelakangi oleh ajaran agama Islam dan agama-agama lainnya. Tidak ada satu agama pun yag mengajarkan tujuan perkawinan selain untuk mencapai kebahagiaan lahir batin para pihak yang terlibat dalam perkawinan tersebut. 

SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<

No comments:

Post a Comment