Pendahuluan.
Berawal dari kemenangan Negara-negara
Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman,
Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan
keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka
paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara
menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia
yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan
kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak
demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara
Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “NKRI”) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada
ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut
paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
No comments:
Post a Comment