IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI
INDONESIA
BAB I
Pendahuluan
Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata
ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti
netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah.
Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya
dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada
kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi
juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa
untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal
ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar
suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama
ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi
negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi
ideologi tersebut.
Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak
ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang
positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara
logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan
moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam
wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan
dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem
berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral
tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini
sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.
SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<
No comments:
Post a Comment