KONFLIK PULAU AMBALAT
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pulau Ambalat secara
historis Ambalat masuk dalam wilayah Kesultanan Bulungan yang kini menjadi
salah satu kabupaten di Indonesia. Pulau Ambalat dan sejumlah pulau kecil lain
di sekitarnya termasuk Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah Kesultanan
Bulungan yang sejak Indonesia merdeka menjadi salah satu wilayah kabupaten di
Kaltim. Sesuai dengan dokumen sejarah yang kini tersimpan di Belanda, Pulau
Simpadan dan Pulau Ligitan masuk dalam wilayah Kesultanan Bulungan. Indonesia
adalah negera kelautan yang memiliki bukti dan dokumen sejak peninggalan
pemerintah Belanda yang sangat kuat mengenai Nusantara yang memuat hukum laut
dan batas garis pangkal nusantara dan batas laut dasar sampai pantai dasar
serta di mana posisi perairan Indonesia berada sampai 200 mil dari Zona Ekonomi
Eksklusif. Blok Ambalat masuk dalam wilayah Indonesia tahun 1980, berdasarkan
deklarasi Juanda tahun 1957. Dalam deklarasi yang diterima dan ditetapkan dalam
Konvensi Hukum Laut PBB ini, Indonesia diterapkan sebagai negara kepulauan.
Sesuai prinsip negara kepulauan, Blok Ambalat seluas 6.700 kilometer
persegi, merupakan wilayah Indonesia. Tahun 1990, kandungan minyak Blok Ambalat
diberikan kepada perusahaan minyak Italia dan konsensi Ambalat Timur diberikan
kepada Chevron.
Presiden Yudhoyono meminta Menhub menentukan patok perbatasan di
wilayah terluar Indonesia, yakni di Pulau Karang Unarang. Selain itu,
Departemen Perhubungan diminta segera membangun mercu suar di pulau yang
diklaim Malaysia, setelah sebelumnya mengklaim Sipadan-Ligitan.
No comments:
Post a Comment