Web hosting

Petunjuk Pencarian

Custom Search

Sunday 17 June 2012

Makalah Hak Rakyat atas Perumahan: Membuat Kerangka Evaluasi terhadap Realisasi Pemenuhan Hak oleh Pemerintah

Hak Rakyat atas Perumahan: Membuat Kerangka Evaluasi
terhadap Realisasi Pemenuhan Hak oleh Pemerintah



A. Pengantar


Rumah, bagi banyak orang tidak menjadi kata sakral. Namun bagi lebih banyak orang lagi, kata ‘rumah’ menjadi kata yang teramat mahal. Padahal, rumah adalah bangunan dasar, fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan dan hidup dan menikmati kehidupan bermartabat, damai, aman dan nyaman. Dengan kata lain, dampak negatif bahkan ancaman nyawa baik fisik maupun mental terbuka pada individu-individu yang tak punya rumah. Lebih jauh, tanpa mempunyai (akses) perumahan, kehidupan pribadi, maupun sosial akan sulit dicapai. Tak berlebihan, hak atas perumahan menjadi variabel penting dan menjadi sebuah hak independen atau hak yang berdiri sendiri (independent or free-standing right) dalam mengukur apakah seseorang menikmati hak atas standar hidup yang layak (the right to a adequate standard of living).
Hak rakyat atas perumahan dalam disiplin hak asasi manusia (HAM) seringkali dipersamakan dengan hak rakyat atas tempat untuk hidup. Karena hak ini berkaitan dengan hidup seseorang, maka rumah dalam pengertian ini mencakup makna perumahan yang memadai (adequate housing). Kata ‘memadai’ ini menjadi penting untuk membedakan pendefinisian kata ‘rumah’ menjadi tidak sekadar sebentuk bangunan persegi empat yang mempunyai atap. Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti affordability, habitability, accessibility. Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi (location) dan culturally adequate. Standard internasional menyatakan legal security of tenure sebagai sebuah prinsip yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
Artikel ini mempunyai dua tujuan utama. Pertama, menelusuri kebijakan, prinsip umum, atau pun strategi (enabling policy) yang disusun, ditetapkan atau dikeluarkan Negara dalam kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Penelusuran kebijakan ini akan menjawab beberapa prinsip pemenuhan hak atas perumahan, sebagaimana dimuat dalam rezim hukum internasional HAM. Kedua, memberikan ‘rapor’ pemerintahan Megawati dengan menggunakan parameter relevan yang merujuk norma-norma hukum internasional. Karenanya, bagian awal artikel ini akan dimulai dengan gambaran umum tentang rezim hukum internasional HAM yang berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak (the right to adequate housing). Selanjutnya, dijelaskan, konsepsi tentang kejahatan terhadap hak atas perumahan, merupakan kejahatan HAM berat. Pada bagian ini juga dideskripsikan program komunitas internasional dalam mempromosikan dan mengupayakan perumahan untuk semua.
Selanjutnya akan digambarkan hak rakyat atas perumahan di Indonesia. Dalam bagian ini, akan dideskripsikan sekaligus dievaluasi baik kebijakan negara termasuk program aksi dalam rangka negara untuk memenuhi obligasi hukumnya. Program Pembangungan Nasional (Propenas) akan dipergunakan untuk melacak enabling policies. Sedangkan produk perundang-undangan yang berkaitan dengan hak ini akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan dan gambaran sampai sejauh mana hak ini telah menjadi hak konstitusi (constitutional right) maupun hak hukum (legal right).
Kondisi pemenuhan hak rakyat ini di tahun 2002 akan dideskripsikan untuk kemudian menjadi salah satu material penilaian atas pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz. Dalam bagian ini akan disusun kategorisasi kejahatan-kejahatan HAM serta klasifikasi dari pelanggaran obligasi hukum negara dalam memenuhi dan melindungi hak atas perumahan. Data-data selama tahun 2002 atau selama pemerintahan Megawati dan Hamzah diolah dari berbagai laporan internal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH dan media. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan dimuat sebagai data pembanding, utamanya juga bertujuan untuk melihat kategorisasi dalam isu ini. Selain data ditahun 2002, dimasukkan juga data kejahatan terhadap hak atas perumahan rakyat, khususnya di Ibukota Jakarta di tahun 2003 ini. Penggusuran paksa yang marak di Jakarta dapat dikategorisasikan sebagai kejahatan HAM berat. Di bagian akhir artikel ini akan memuat beberapa rekomendasi bagi upaya pemenuhan dan perlindungan hak rakyat atas perumahan yang memadai di Indonesia.


No comments:

Post a Comment