PERANAN
HUKUM DALAM PASAR EKONOMI INDONESIA
BAB I
Pendahuluan
Runtuhnya Komunisme di Uni Sovyet dan Eropa Timur
tahun 1980-an menjadi salah satu perubahan penting di dunia selama setengah
abad ini. Dimana Negara-negara tersebut sebelumnya mempercayai bahwa
perencanaan yang terpusat oleh Pemerintah dalam perekonomian adalah yang
terbaik. Sehingga Pemerintahlah yang kemudian dipercaya untuk memutuskan barang
dan jasa yang akan dihasilkan dan yang akan mengkonsumsinya di dalam
perekonomian. Dimana hal ini didasarkan atas teori yang mengatakan bahwa
pemerintah dapat mengorganisasikan suatu perekonomian agar kemakmuran suatu
negara dapat tercapai.
Akhirnya, kebanyakan negara
yang semula menganut perekonomian yang terpusat (tersentralisasi) mulai
meninggalkan sistem tersebut, dan mulai mencoba mengembangkan perekonomian
pasar. Dimana dalam sebuah perekonomian pasar (market economy), keputusan-keputusan yang tersentralisasi pada
Pemerintah digantikan oleh keputusan dari jutaan perusahaan dan rumah tangga.
Perusahaan memutuskan siapa yang akan diperkerjakan dan barang yang akan
dihasilkan, kemudian rumah tangga menentukan akan kerja diperusahaan mana, dan
akan membeli apa dengan pendapatan yang mereka miliki. Perusahaan dan rumah
tangga akan saling berinteraksi di pasar, dimana harga dan kepentingan pribadi
memandu keputusan-keputusan yang mereka buat.
SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<
Sama2 mudah2an bermanfaat
ReplyDelete