PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM DAN NEGARA HUKUM
BAB I
1. Pendahuluan
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Penegakan HAM yang kuat terjadi
ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah
merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya
diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya)
sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi,
Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum
positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan
dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat
terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah
Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan memperdalam
pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
No comments:
Post a Comment