HUKUM PAJAK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan
negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan,
membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari
setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban
pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan
berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal
tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia.
Eksistensi
pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu
strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah
dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215
juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah
wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184
pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal
ini menandakan bahwa kebijakan
perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping
proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.
Urgensi pajak bagi
kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah
terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage (lingkup/cakupan pajak)
sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun
demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap
penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri
sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber
dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber
dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan
hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara
sinergis dan komprehensif.
Dengan sendirinya,
berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat agar memiliki apresiasi yang baik
terhadap kewajiban membayar pajak tidak terpaku pada wajib pajak belaka, tapi
perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya secara korelatif. Dengan
pertimbangan yang simultan, solusi alternatif yang signifikan akan lebih
memungkinkan. Dari begitu banyak dan keanekaragaman hak dan kewajiban wajib
pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yaitu orang yang memperoleh penghasilan baik
sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan
perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah
atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaris ,
pengacara.
Sebelum sampai pada
pembahasan tentang Wajib Pajak Pribadi, sebagai cakrawala pengetahuan perpajakan
perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta
manfaat pajak yang berlaku di Indonesia.
SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<
No comments:
Post a Comment