Web hosting

Petunjuk Pencarian

Custom Search

Monday 11 June 2012

MAKALAH DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM


DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM

ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

 
Abstrak
            Tulisan ini adalah hasil penelitian dari judul seperti dikemukakan di atas. Penelitian ini ingin menyoroti tentang dampak penerapan hukum Islam yang sudah terlaksana di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam kaitannya dengan dualisme hukum pidana. Hukum pidana Indonesia di satu sisi selama ini secara umum termasuk NAD berpedoman kepada KUHP & KUHAP yang diterapkan lewat Pengadilan Umum, di sana ada banyak hal yang tidak dikenal pada syari`at Islam. Sekarang ini NAD lewat Otonomi khusus yang seluas-luasnya mendapat kesempatan istimewa untuk menerapkan syari`at Islam secara kaffah, tidak terkecuali hukum pidana Islam, dan ini dilakukan lewat Mahkamah Syari`ah.
Lebih rinci, rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut;
1.      Sejauh mana dualisme hukum pidana yang terjadi di NAD sehubungan dengan penerapan syari`at Islam di sana ?
2.      Hukum pidana apa saja yang sudah diterapkan di NAD ?
3.      Kepada siapa saja hukum Islam itu diberlakukan ?
4.      Sejauh mana kemungkinan Mahkamah Agung dapat menukar keputusan hukum Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi di NAD ?
Tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut;
1.      Untuk mengetahui sejauh mana dualisme hukum pidana yang terjadi di NAD sehubungan dengan penerapan syari`at Islam di sana.
2.      Untuk mengetahui hukum pidana apa saja yang sudah diterapkan di NAD.
3.      Untuk mengetahui kepada siapa saja hukum Islam itu diberlakukan.
4.      Untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan Mahkamah Agung dapat menukar keputusan hukum Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi di NAD.
Hipotesis yang dikemukakan adalah diduga kuat bahwa sehubungan dengan adanya aturan yang jelas, dan sikap taat hukum dari pihak penegak hukum, maka tidak terjadi dualisme hukumk pidana di NAD   .
Penelitian ini diselesaikan dengan menggunakan langkah-langkah;
Penelitian ini ditetapkan sebagai penelitian lapangan yang berlokasi di Propinsi NAD. Sehubungan dengan itu, yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Propinsi NAD secara keseluruhan, yang terdiri dari 21 Daerah Tk.II, yaitu 17 Kabupaten dan 04 Kota. Selanjutnya,  untuk efisiensi dan kebutuhan yang ada, dengan tetap mempertahankan aspek representativitas penelitian ini, maka ditentukan sampel hanya terbatas pada empat daerah Tk. II saja, yaitu;  Banda Aceh, Aceh Utara, dan Aceh Timur, dan Aceh Selatan. Pada tiap-tiap lokasi Daerah TK II dari sample tersebut ditentukan 40 orang responden. karenanya sample pada empat lokasi tersebut berjumlah 3 X 40 orang = 160 orang responden. Semua ini dijaring lewat alat pengumpulan data, yaitu; a). Observasi b). Intervew dan c). Angket.
Sesuai kapasitas penelitian ini, maka sumber penelitian ini terdiri dari; 1). Sumber primer, yaitu keseluruhan data yang diperoleh dari lapangan, 2). Sumber skunder, yaitu data yang bersifat literature, dan ini akan diperoleh dari berbagai buku yang tersedia.
Berdasarkan kebutuhan yang ada, maka penelitian ini diselesaikan dengan menggunakan metode induktif, lewat pendekatan hukum dan sosiologis yang diolah secara deskriptis analitis. Selanjutnya disajikan dalam bentuk penelitian kualitatif.
            Ternyata, hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana. Hukum pidana Islam yang berlaku di NAD baru sebagian kecil saja, yaitu; 1). Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam yang diatur oleh Qanun Nomot 11 Tahun 2002, 2). Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang diatur oleh Qanun Nomor 12 Tahun 2003., 3). Tentang Maisir (Perjudian) yang diatur oleh Qanun Nomor 13 Tahun 2003., 4). Tentang Khalwat (Mesum) yang diatur oleh Qunun Nomor 14 Tahun 2003., 5). Tentang Pengelolaan Zakat yang diatur oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2004. Hukum pidana Islam itu hanya berlaku bagi masyarakat muslim (baik masyarakat NAD, maupun bukan) yang melakukan tindak pidana di NAD, sedang bagi non muslim tidak berlaku sama sekali, demikian juga masyarakat NAD yang melakukan tindak pidana di luar NAD. Dalam bentuk realitas belum ada perkara yang dimohonkan banding, apalagi kasasi ke Mahkamah Agung, karenanya belum terlihat adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan atau pun mengukuhkan putusan Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi yang berdasar kepada qanun tersebut. Secara teoritis, dipahami bahwa Otonomi khusus yang seluas-luasnya bagi NAD untuk melaksanakaan syari`at Islam, mengantarkan kita untuk mempedomani prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), artinya KUHP & KUHAP tidak diberlakukan bagi masyarakat muslim di NAD sepanjang telah diatur oleh qanun. 
SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<

No comments:

Post a Comment