KORUPSI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik
hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan
pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana
korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa
praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus
korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan
dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari
kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan
korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah
tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui
pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi
untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto,
contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian.
Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat
Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus
korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya
akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
SELENGKAPNYA : >>DOWNLOAD<<
No comments:
Post a Comment